PASBAR, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Polsek setempat menertibkan tambang emas tanpa izin alias ilegal di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11).
Sayangnya, setiba di lokasi tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas ataupun orang yang bekerja. Diduga, para penanmbang sudah melarikan diri sejak beberapa hari yang lalu, sebelum Polisi melakukan penertiban.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Ranah Batahan, AKP Muswar Hamidi dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, mengatakan saat dilakukan patroli, pihaknya hanya menemukan adanya bekas penambangan emas di Aliran Sungai Taming Julu.
“Hanya lokasi penambangan yang kita temukan. Sedangkan untuk aktivitas penambangan tidak ada kita temukan yang tengah berlangsung. Selain itu, di lokasi juga ditemukan berupa pondok para penambang dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas,” ujarnya.
Aipda Ilva Yanarida mengatakan, adapun peralatan yang ditemukan di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator yang sudah lama ditinggal dan dalam keadaan rusak. Lalu ada box tempat penyaring emas, slang, mesin dongfeng, dan perlengkapan lainnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, para penambang sudah meninggalkan lokasi sejak tiga hari yang lalu. Untuk itu, kita masih mencari identitas pelaku yang melakukan penambangan di lokasi itu mulai dari pekerja termasuk pemilik atau pemodalnya,” lanjutnya.
Aipda Ilva Yanarida menegaskan, pihaknya komitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasbar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika masih ada tambang ilegal.
“Kepada masyarakat kita imbau agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin lagi karena hal itu jelas bertentangan dengan aturan dan merusak lingkungan terutama daerah aliran sungai. Apabila kami temukan, tentu dilakukan penegakan hukum,” tuturnya. (end)