PADANG, METRO–Mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 berupa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (1/8).
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim berlangsung pukul 21.00 WIB ini disaksikan oleh pengacara dan keluarga Bakhrizal. Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Juandra, ini menyatakan Bakhrizal bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menyatakan tidak ada hal yang membuktikan Bakhrizal melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) APBD Kota Payakumbuh tahun 2020.
“Tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu Bhakrizal kami nyatakan divonis bebas,” ujar Juandra pada amar putusannya.
Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itulah, Majelis Hakim memetuskan Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Mendengarkan hal tersebut, terdakwa Bakhrizal yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yakninya Zamri mengaku menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, mengaku pikir-pikir.
Pengacara Bakhrizal, M Nurhuda membenarkan kliennya telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Saat ini, kliennya juga sudah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) dan sudah kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Ya tentu saja kita menerima putusan bebas tersebut, dan klien kami pun juga sudah ke luar dari rumah tahanan, pada hari itu juga,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (2/8).
Dia menyebutkan bahwa, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur baik primer maupun subsider. Selain itu, unsur menyalahi wewenang atau pun koorporasi juga tidak terbukti, begitu pula pasal yakninya pasal 2,3 undangan undangan tindak pidana korupsi tidak terbukti.
“Fakta-fakta dipersidangan, dr Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh. Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Di sini kita mencari kebenaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat JPU Kejari Payakumbuh, mendakwakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor subsidair pasal 3 UU Tipikor. (hen)