PADANG, METRO–Seakan tidak pernah jera keluar masuk penjara lantaran aksi kejahatan yang dilakukannya, Gonzales alis Igon (42) warga Gang sempit RT 02 RW 08, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, kota Padang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang juga merupakan mantan petinju ini bahkan telah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun hal tersebut tidak membuatnya tobat, malah kembali melakukan kejahatan jalanan tersebut tidak beberapa lama setelah dirinya keluar dari penjara.
“Pelaku ini kami tangkap pada hari Kamis (5/5) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi jalan daerah By Pass, Kecamatan Kuranji, kota Padang,”ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Jumat (6/5).
Dikatakan oleh Dedy, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku hingga membuat ia menjadi kejaran polisi terjadi pada hari Jumat (1/4) yang lalu di di dekat mesjid Mujahidin jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, kota Padang.
“Saat itu korban yang tengah melewati jalan samudera dekat mesjid mujahidin samping pool NPM dirampas handphonenya oleh pelaku. Diketahui pelaku datang langsung memepet korban dan mengambil secara paksa handphone dari tangan korban,”kata Dedy.
Mendapati laporan yang diberikan oleh korban, tim Klewang pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data-data dari masyarakat atas kasus penjambretan HP tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapatkan informasi bahwa pelaku penjambretan di Jalan Samudera tersebut akan melakukan aksi yang sama di kawasan By Pass Kuranji, dan benar saja ketika dilakukan patroli oleh tim klewang si pelaku didapati tengah melancarkan aksinya.
Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9 C. Kemudian, pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses dan dilakukan interogasi lebih mendalam.
“Saat akan digelandang ke Mako Polresta Padang, pelaku memberikan perlawanan dan berusaha mencoba melarikan diri, petugas kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” imbuh Dedy.
Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke Mako polresta Padang untuk dilakukan tindakan lanjutan dan atas kasus tersebut pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (rom)