Selanjutnya, setelah diamankan Idris langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diberi pembinaan. Remaja ini terpaksa diamankan karena di duga sudah melanggar perda yang ada di Kota Padang.
“Kelakuan remaja ini sudah memicu terjadinya gangguan ketertiban dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terang Rozaldi.
Pada malam itu, patroli Satpol PP dilanjutkan menyisir sejumlah jalan utama yang ada di Kota Padang, dalam upaya pembinaan terhadap anak jalanan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
Rozaldi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap perda yang ada di Kota Padang ke Satpol PP Padang. “Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan ke Satpol PP jika menemukan adanya pelanggaran perda. Laporan yang diberikan juga sebagai partisipasi masyarakat terhadap penegakan perda di Kota Padang,” tutupnya. (cr2)




















