SUKARNOHATTA, METRO–Puluhan Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor Roda Dua hingga kini masih menumpuk di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sepeda Motor berbagai jenis dan merek tersebut merupakan BB Tilang dari Pihak Kepolisian yang telah menumpuk sejak beberapa bulan terakhir.
Pihak Kejaksaan menghimbau pemilik ataupun yang mengetahui siapa pemiliknya untuk segera mengambil/menjemput ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat. Pemilik cukup membawa bukti bahwa mereka telah membayar/melunasi biaya tilang, dan kendaraan bisa langsung dibawa pulang.
Pihak Kejaksaan juga menyebutkan bahwa mereka kesulitan untuk menghubungi pemilik kendaraan karena tidak ada alamat lengkap/jelas.
“Iya, hingga saat ini belasan kendaraan berbagai merek dan jenis dari sejumlah daerah masih menumpuk di Gudang Barang Bukti kita. Kita menghimbau pemilik atau siapapun yang mengetahui pemilik kendaraan tersebut untuk datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengambil sepeda motor miliknya,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya. SH Melalui Kasi PIDUM, Adhitya Febricar. SH dan Kasi BB/BR, Willy Agustian Y. SH, Pemeriksa, Rizkinil Jusar, SH Selasa (27/7) kepada wartawan.
Adhitya juga menambahkan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motor cukup membawa bukti telah melakukan pelunasan/membayar denda tilang. “ Cukup bawa bukti telah melunasi denda tilang saja, dan kendaraan bisa langsung dibawa,” tutupnya. (uus)