ADINEGORO, METRO–Hari ini, Senin (9/5), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang mulai masuk kantor, setelah menghabiskan cuti libur Lebaran selama satu pekan lebih. Seluruh ASN diingatkan agar tidak menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Libur dan cuti bersama ASN Pemko Padang telah usai. Senin, semua ASN sduah masuk kantor lagi dan bekerja seperti biasa. Tidak ada tambahan libur Idul Fitri lagi,” kata Pj Sekda Kota Padang Fitriati, Minggu (8/5).
Dijelaskan Fitriati, seluruh ASN wajib sudah harus masuk Senin (9/5). Jika nekat menambah libur pasca cuti bersama, sejumlah sanksi sudah menanti. Ada aturan yang berlaku jika ASN menambah libur setelah diberikan cuti bersama saat Lebaran.
“Sanksi surat teguran tentu sudah menanti, dan mungkin ada sanksi lain. Karena itu, kita imbau ASN untuk masuk dan bekerja lagi, karena libur dan cuti Lebaran sudah cukup lama,” jelas Fitriari.
“”Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu liburannya cukup panjang, hampir 10 hari. Dan telah diberi kelonggaran, jika ada yang menambah liburan, tidak masuk tanpa keteranga, jelas akan ada sanksinya,” lanjutnya.
Namun, bagi ASN yang sakit, tentu ada perlakuan khusus, jika sudah meminta izin sakit kepada atasan atau kepala OPD masing-masing. Selain itu, Fitriati meminta ASN jangan sampai terlambat masuk kantor. Sesuai jadwal, ASN Pemko masuk kantor pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
“Akan ada inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Wako Padang dan juga sejumlah kepala OPD. Sidak dilakukan dengan sistem silang untuk mengecek ASN yang masuk di hari pertama usai libur dan cuti Lebaran,” ulas pejabat Pemprov Sumbar ini.
Di sisi lain, terkait usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah untuk ASN setelah libur lebaran disetujui oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Fitriati menjelaskan, hal itu tidak berlaku untuk Pemko Padang. Karena sesuai aturan dan edaran Wako, semua ASN masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
“Mungkin itu berlaku untuk ASN yang di Jakarta dan Pulau Jawa. Mereka rata-rata, kan pulang mudik ke Sumatera. Sehingga untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran, maka ada aturan kerja dari rumah. Tapi, kalau ASN di Padang kan tidak terlalu berpengaruh,” urai Fitriati.
Untuk diketahui, ASN mendapatkan kebijakan WFH setelah libur lebaran 2022, libur sekolah juga diperpanjang (khusus daerah DKI Jakarta, Banten dan Jabar). Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan sama dengan perilisan jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 yaitu untuk mencegah kemacetan arus balik lebaran 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang libur sekolah selama tiga hari.
Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin (9/5). Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selain itu, menurut Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.
“WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” katanya. (ren)