PARIAMAN, METRO–Sehubungan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, Bawaslu Kota Pariaman lakukan koordinasi dengan Walikota Pariaman, Rabu (13/7). Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan bahwa hari pemilihan umum dan pilkada serentak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan KPU. “Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD” kata Riswan.
Ia mengatakan, jadwal Pemilihan Gubernur dan Walikota Pariaman dilaksanakan serentak di tahun yang sama yaitu pada tanggal 27 November 2024. “Untuk itu kita meminta dukungan baik moril maupun materil dari Bapak Walikota Pariaman agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pariaman berjalan aman, lancar dan sukses serta badunsanak,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun kebutuhan anggaran pelaksanaan pengawasan pada Pilkada serentak 2024 yang akan datang adalah sebesar Rp8,8 miliar, dimana sebelumnya telah kami usulkan sebesar Rp7,4 miliar, melalui Sekdako Pariaman di ruang kerjanya pada bulan lalu. Perubahan tersebut karena adanya penyesuian besaran honorarium penyelenggara adhoc (mulai dari Panwascam, Panwas Desa/Kel dan Pengawas TPS).
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar berharap agar Bawaslu selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Untuk anggaran yang diusulkan, kata Genius, pihaknya akan dikaji lebih lanjut oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar membahas dan merasionalkan kembali anggaran yang telah diusulkan tersebut.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Riky Falantino juga menyampaikan bahwa anggaran Pilkada Tahun 2024 ini akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 ataupun pada tahun 2018 di Kota Pariaman. “Kenaikan anggaran untuk kebutuhan Pilkada Tahun 2024 karna Pemilihan Walikota dan Gubernur dilaksanakan serentak secara bersamaan pada tahun 2024. Selain itu juga ada kenaikan honor dari penyelenggara adhoc yang telah disetarakan oleh Bawaslu RI di seluruh wilayah di Indonesia.
Menurutnya, porsi anggaran terbesar terdapat pada honorarium sebesar 43,50 %, disebabkan adanya penyesuaian besaran biaya honorarium penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan, TPS dan sekretariat. Kemudian kegiatan pengawasan tahapan, pelantikan, bimtek, rakor, sosialisasi, Sentra Gakkumdu sebesar 24,64 %, dukungan teknis dan operasional kantor sebesar 16,90 % dan pengawasan tahapan, perjalanan dinas, supervisi, sidang sebesar 14,96 %. Kata Riky, kebutuhan anggaran Pilkada 2024 tersebut disusun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota. (ozi)