WAKO Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul dari jabatannya sebagai Sekda, karena dianggap melanggar PP No 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, Walikota Padang dan Sekdako Padang harus bisa menahan diri.
“Artinya permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin hati yang lapang, tak ada kusut yang tak selesai,” kata Ketua DPC Gerindra Padang itu.
Di sisi lain Syafrial Kani mengungkapkan, apalagi sebentar lagi Kota Padang akan memperingati HUT ke-352 pada 7 Agustus mendatang. “Kita berharap polemik ini bisa diselesaikan. Mari memerhatikan kepentingan lebih besar yakni kepentingan masyarakat, dimana program untuk Kota Padang yang telah dicanangkan bisa berjalan semestinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (hen)