“Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘dilarang kampanye’, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” ujar Bagja.
Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.
Dalam surat imbauan ini, Bawaslu tidak mencantumkan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran, tetapi mereka memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan ‘kampanye sebelum dimulainya masa kampanye’. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Bagja. (*/rom)




















