JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023.
Sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,”ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober lalu itu.
Sesuatu ketentuan, sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi yang dilakukan hanya dapat melalu pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu.
Adapun, aturan lebih rinci soal masa sosialisasi ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, para caleg sudah akan ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU RI pada 3 November 2023.