PADANG, METRO–Temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 9.583 kasus hingga Rabu, (20/7). Terkait temuan kasus itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status Provinsi Sumbar masuk ke dalam salah satu zona merah PMK.
Status ini diberikan setelah penyebaran wabah PMK ini menjangkau hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar. Pasalnya, sejak temuan kasus pertama pada tanggal 12 Mei 2022 di Kabupaten Sijunjung, jumlah kasus PMK di Sumbar terus melonjak tinggi.
Tercatat , dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, hanya dua kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus PMK, yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti status terebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar langsung membentuk satgas Penanggulangan PMK Sumbar.
Kepala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, M Kamil membenarkan Sumbar berstatus zona merah PMK. Menurutnya, pihaknya sedang mempersiapkan Tim Satgas Penanggulangan PMK di Sumbar.
“Kami sudah siapkan Tim Satgas. Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur. Satgas ini nantinya akan dikepalai oleh Sekretaris Daerah. Kemudian di dalamnya ada instansi lain yang membantu seperti TNI, Polri, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Akademisi dan lainnya,” ungkap Kamil kepada wartawan, Rabu (20/7).
Dijelaskan Kamil, Sumbar termasuk ke dalam 22 provinsi di Indonesia yang terpapar penyakit PMK. Hingga saat ini, sudah terdapat 9.583 kasus PMK di Sumbar yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau.
“Dari total data tersebut, terdapat 2.810 kasus PMK yang sembuh, lima ekor mati, 53 ekor berstatus potong bersyarat, sehingga total kasus aktif PMK di Sumbar sebanyak 6.773 kasus. Upaya yang sudah dilakukan melalui dinas kehewanan yaitu melakukan pengobatan terhadap ternak yang terpapar PMK, di antaranya sapi dan kerbau,” jelasnya.
Selain melakukan proses pengobatan, dikatakan Kamil, pihaknya juga telah melakukan vaksinasi tahap pertama sebanyak 5500 dosis pada 25 Juni – 2 Juli lalu dan akan melaksanakan vaksinasi PMK tahap kedua. Tahap kedua ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga bulan Juli hingga minggu kedua bulan Agustus.
“Mengenai SOP vaksinasi PMK, memang dilakukan dengan tiga tahapan. Untuk tahap pertama dan tahap kedua dilakukan dengan jarak satu bulan, sedangkan tahapan ketiga atau booster dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua diberikan yang diprioritaskan akan diberikan kepada hewan ternak sapi dan kerbau,” ujarnya.
Dikatakan Kamil, prioritas pertama pelaksanaan vaksinasi PMK yaitu sapi dan kerbau , meskipun kambing, domba dan babi itu juga termasuk hewan yang rentan atau berkemungkinan dapat terpapar PMK. Sedangkan target utama dari vaksinasi ini adalah ternak milik pemerintah serta ternak masyarakat dan juga sapi perah di Sumbar.
“Untuk tahap saat ini, Disnakkeswan telah melakukan upaya meminimalisir penyebara wabah PMK ini. Dengan memberlakukan sistem check point di lintas batas Provinsi dan penerapan Bio Security di pasar-pasar ternak. Termasuk memberikan dosis vaksin pertama kepada hewan ternak sebanyak 5.500 dosis. Kemudian 30.000 dosis vaksin pada tahap kedua yang akan dilangsungkan pada Minggu ini hingga minggu kedua bulan Agustus 2022,” katanya.
Mengenai penetapan zona merah PMK tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinaskeswan) Provinsi Sumbar, Erinaldi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan secara nasional dan langkah yang dapat diambil adalah gencar melakukan vaksinasi pada hewan.
“Itu sudah ketetapan secara nasional, kita ke depannya akan gencar melakukan vaksinasi pada hewan ternak di daerah yang tertular PMK,”jelasnya.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, BNPB menetapkan 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota sebagai zona merah kasus hewan tertular virus PMK. Salah satu pronvisi zona merah di Sumatra adalah Sumbar. Peenentuan zonasi merupakan hasil olah data pencatatan intensif kasus yang dilaporkan oleh pemerin tah daerah setempat.
“Hal tersebut dikarenakan lebih setengah dari selurug kota dan Kabupaten terjadi kasus PMK. Zona kuning Lampung, Kalbar, dan Sulsel, kurang 50 persen yang tertular PMK. Zona hijau di Papua, NTT, dan Maluku. Data kasus didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik yang menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Wiku Adisasmito.
Wiku juga menyebutkan bahwa sampai saat ini masih terjadi penambahan kasus sakit dan penurunan kasus. Pemerintah terus berusaha melakukan vaksinasi pada hewan ternak agar tidak terjadi penularan lebih lanjut. Setidaknya ada 3 juta dosis vaksinasi. Vaksinasi tahap 1 sebanyak 800 ribu dosis sudah didistribusikan dan vaksinasi tahap 2 sebanyak 2,2 juta dosis sedang didistribusikan.
Data per 18 Juli, sebanyak 399.730 hewan ternak masih sakit, 163.863 dinyatakan sembuh. 4.266 potong bersyarat, 2.715 dinyatakan mati dan 235.867 belum sembuh. Untuk itu, pemerintah meminta kepala daerah yang berada pada zona merah untuk melakukan penanganan berpedoman pada aturan dan edaran pemerintah.
“Tetap terapkan prokes hewan ternak. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pada peternak untuk yang hewannya mati karena PMK,” tukas Wiku. (fan)