“Ketika diinterogasi, pelaku Faisal mengakui ia yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan membuka paksa toko Sumbar Tobako. Selain membobol toko, pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Kota Padan ,” jelasnya.
Setelah mendapatkan pengakuan itu, kata Ipda Yanti, petugas bergerak membawa pelaku untuk pengembangan hingga didapatkan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yaitu Honda Vario, Yamaha Mio J dan Yamaha Mio,
“Jadi pelaku ini spesialis curanmor dan juga spesialis bobol toko. Hasilnya, dipakai untuk membeli sabu. Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP pidana, tentang aksi pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Sementara, terkait dua orang lainnya yang sempat diamankan, ungkap Ipda Yanti, petugas tiga menekukan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut, sehingga hanya dijadikan sebagai saksi. Keduanya pun kemudian dilepaskan kembali usai menjalani pemeriksaan.
“Pelaku Faisal yang berstatus residivis ini terpaksa diberikan tindakan tegas terarah dan terukur, berupa tembakan di bagian kaki kiri, karena berusaha melarikan diri dan melawan kepada petugas saat dilakukan pengembangan kasus,” tutupnya. (brm)
















