Dari aspek pencegahan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir munculnya pelanggaran pemilu. “Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilu sejak dari hulu,” sebut Wako.
Hal itu disampaikan Wali Kota Solok Zul Elfian saat menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, pada pemilihan umum untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah. (vko)




















