TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan sosialisasi izin tempat usaha, izin minuman beralkohol di tempat-tempat usaha kafe karaoke dan resto, Senin (13/6) dini hari. Pemilik usaha pun juga diberi pemahaman tentang pengawasan jam tayang sesuai aturan.
“Satpol PP melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan, kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota Padang. Kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan pastikan jam tayang, agar pemilik tidak melewati jam tayang yang telah ditetapkan sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy.
Sosialisasi dimulai petugas pada Kafe All Star, kemudian dilanjut ke Kafe Fantasi dan Cafe Diva di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.
Di salah satu kafe Jalan Thamrin, petugas mendapati adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin, petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan, agar datang ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Izin yang diperlihatkan kepada petugas sepertinya salah. Yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki usaha yang sama dan telah memiliki izin di kawasan Thamrin, namun aktifitasnya sekarang berada di Jalan Niaga. Terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang,” ujar Deni Harzandy.
Sosialisasi pun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.
“Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan. Selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Deni berharap, pemilik tempat usaha agar tetap menjaga trantibum di lokasi tempat mereka beraktifitas. “Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga trantibum dan petugas terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke. Jika pemilik tidak mengindahkan imbauan petugas dan mengabaikan sosialisasi, tentu sesuai aturan akan dilakukan penindakan sesuai perda,” tegasnya. (ade)