Pedagang selasar hanya diizinkan berdagang pada sore hari, aturan yang juga berlaku bagi pedagang kaki lima di kawasan Pasar Raya Barat.
Mufaridi menegaskan, bahwa pedagang selasar secara jelas tidak termasuk pedagang yang diatur dalam SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018. Sehingga pihaknya menilai tidak ada pengaturan waktu bagi pedagang selasar untuk berjualan. Berbeda dengan PKL yang memang waktunya telah diatur pada SK tersebut.
Harus Ikut Aturan
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan kota Padang Suhendri Barkah mengatakan meski tak disebutkan di dalam SK Wali Kota Padang Nomor 438/ 2018 itu aturan soal pedagang selasar, bukan berarti para pedagang itu diizinkan begitu saja. Ia menyebutkan sesuai tempat yang diperuntukan untuk berjualan selasar tersebut bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk berjualan.
“Terhadap hal tersebut sudah dijelaskan bahwasanya dengan tidak diatur didalam SK 438 tersebut bukan berarti mereka boleh berjualan. Kembali kepada fungsinya pelantaran toko tersebut merupakan salah satu akses jalan umum dan tempat orang lalu lalang untuk berbelanja,” ucapnya.
Ia mengatakan kenapa hanya di kawasan Fase VII yang diatur karena hanya disanalah tempat yang diperbolehkan. Namun apabila semuanya diperbolehkan tentu saja kawasan lain akan meminta hal yang sama.
“Karena di sana ada banyak kepentingan untuk itu kita memilih opsi untuk meratakan semuanya. Karena nantinya jika satu dibolehkan dan satu tidak maka nantinya mereka saling menuntut dan berakhir dengan ribut, tentunya dengan niat pemerintah agar pasar menjadi tertib,” ujarnya.
Suhendri mengatakan jika para pedagang masih ingin berjualan dari pagi Pemko memberikan opsi untuk berjualan dikawasan Imam Bonjol dan IPPI sebagai alternative yang disediakan pemerintah Kota Padang untuk para PKL.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, namun jika ingin silahkan pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Kami tidak juga menutup mata kepada kehidupan mereka para PKL,” kata Suhendri.
Ia berharap kepada PKL menjelang Fase VII selesai dan siap digunakan mempertimbangkan kebijakan yang sudah ada dimana bertujuan untuk membuat pasar semakin tertib kedepannya.
“Fase VII itu sendirinya memiliki loseman dimana peruntukannya untuk menampung 600 PKL sehingga kita harapkan Fase VII tersebut sebagai mallnya para PKL,” tutupnya. (cr2)




















