Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

SK Wako 438 Dinilai Merugikan dan Tak Jelas Aturan Hukumnya, PKL Selasar Minta Diizinkan Berjualan seperti Semula

Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:55 WIB
AUDIENSI PEDAGANG—  Mufaridi Muhammad dari PHBI Sumbar saat diwawancarai wartawan, usai melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, terkait aturan jam berdagang sesuai SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, Senin (2/10).

AUDIENSI PEDAGANG— Mufaridi Muhammad dari PHBI Sumbar saat diwawancarai wartawan, usai melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, terkait aturan jam berdagang sesuai SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, Senin (2/10).

KHATIB, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Selasar Pasar Raya Padang melakukan upaya audensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang. Audiensi terkait isi Perwako No 438 yang dinilai telah merugikan para pedagang.

Salah seorang pedagang di Selasar Pasar Raya, Mukhtar menyampaikan bahwa dia berharap agar PKL dapat berjualan seperti biasanya. Pasalnya, pedagang selasar hanya diizinkan berdagang pada sore hari, yang juga berlaku bagi pedagang kaki lima di Pasar Raya Barat.

Sementara, menurut pedagang selasar mereka tidak termasuk pedagang yang diatur SK yang dulunya ditandatangani oleh Wali Kota Padang saat itu, yakni Mahyeldi.

“Ke depannya kami meminta agar dapat diperbolehkan untuk dibuka seperti semula. Masalahnya jika kami disamakan dengan PKL yang berada di luar pendapatan kami jauh merosot tajam. Uang untuk dibawa pulang saja sudah tidak ada,” katanya, Senin (2/10).

Untuk diketahui, pedagang Selasar Pasar Raya Padang ini, berjualan di lorong-lorong Fase I-IV Pasar Raya Padang. Mukh­tar mengatakan, sejak pe­nya­maan yang dilakukan tiga bulan yang lalu berdampak kepada penjualan mereka. “Jika kawan-ka­wan PKL di luar sudah bu­ka, maka tidak ada lagi pembeli yang masuk ke selasar. Jika kami buka jam 15.00 Wib lalu selesai jam 17.00 Wib maka jam 18.00 Wib kami sudah tutup kem­bali,” ulasnya.

Mukhtar mengatakan dengan pedagang toko pun para pedagang yang berjualan di selasar Pasar Raya Padang tidak memiliki permasalahan. Malahan ia mengaku mendapat bantuan dari para pedagang toko.

“Kami dipersilahkan untuk berjualan namun dengan syarat harus tertib. Ditambah lagi sebenarnya kami bersedia saja untuk ditertibkan namun dengan kondisi yang seperti ini kami rasa sudah tidak pas,” tuturnya.

Sementara itu Mufaridi Muhammad dari  Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sum­bar yang ikut mendampingi PKL, mengatakan akan membantu PKL memperoleh hak mereka untuk kembali berjualan seperti biasa. Ia menyebutkan para PKL di kawasan selasar tersebut tidak diatur di dalam SK 438 yang mengatur tentang PKL namun para pedagang terkena imbas dari penegakan tersebut.

“Agenda kami hari ini untuk mempertanyakan hal tersebut bagaimana solusi dan kajian mereka kenapa mereka bisa menindak pedagang pelataran di fase I dan IV ini,­”ucap­nya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil mediasi, Disdag bersikukuh dengan berdalih menjalankan hasil keputusan dari Forkopimda. Namun Mufaridi mengatakan dalam penentuan hasil tersebut unsur PKL tidak dilibatkan.

“Tentu kami tidak bisa menerima hal tersebut karena kajian hukumnya tidak sesuai. Langkah selanjutnya akan mengawal tuntas kasus dari para pedagang sampai mereka mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di luar jam yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Padang juga tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas. Perlu diketahui, 27 pedagang selasar turut ditertibkan Pemko Padang yang didasarkan pada Surat Ke­pu­tusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:41 WIB
DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:40 WIB
Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:38 WIB
Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:36 WIB
3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:35 WIB
Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
SK Wako 438 Dinilai Merugikan dan Tak Jelas Aturan Hukumnya, PKL Selasar Minta Diizinkan Berjualan seperti Semula

SK Wako 438 Dinilai Merugikan dan Tak Jelas Aturan Hukumnya, PKL Selasar Minta Diizinkan Berjualan seperti Semula

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA
BERITA UTAMA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025