” Ini tentu akan menjadi daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” bebernya.
Mesti masjid ini terus dilestarikan. Selian bukti sejarah, tentunya masyarakat juga dapat kembali memanfaatkannya kegiatan keagamaan dan lainnya.
Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri, SS dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu. Hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakan konkrit. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009”, ujarnya. (hsb)




















