SUDIRMAN, METRO–Kasus virus corona yang masih tinggi di Kota Padang telah memaksa anak-anak kembali meninggalkan bangku-bangku belajarnya. Keceriaan dan keriangan dalam keseharian bersama teman-teman seketika harus berakhir. Seluruh siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan sederajat di Kota Padang harus kembali belajar di rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan belajar daring (online) masih akan tetap dipertahankan sampai masa PPKM darurat berakhir. Pelajar diminta untuk belajar di rumah dengan pemberian tugas dari guru.
“Jadwal tatap muka di sekolah tetap mengacu pada kondisi kekinian. Karena sekarang lagi PPKM darurat, ya, kita ikuti saja anjuran pemerintah demi keselamatan semua pelajar dan guru-guru semua,” sebut Habibul Fuadi, Kamis (22/7).
Ia menjelaskan, nanti, pada akhirnya, pada saat kondisi mulai membaik, anak-anak akan dibawa lagi belajar di sekolah. Karena pembelajaran tatap muka di sekolah lebih baik dari pada di rumah. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan covid serta pengaruhnya pada PBM.
Diakui, siswa yang sejak beberapa bulan terakhir sudah kembali belajar di sekolah, kini harus meninggalkan itu semua demi menghindari tersebarnya wabah virus corona. Tentu ada kesedihan, tetapi kenyataan harus dijalani.
“Mau tak mau, kita harus patuhi. Karena keadaan tidak memungkinkan untuk belajar tatap muka di sekolah,” tandasnya.
Sekarang, seluruh siswa harus belajar dari rumah dengan bimbingan orang tua sebagai guru kedua. Hanya aplikasi di telepon seluler yang bisa menolong agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung.
Sebenarnya, menurut Habibul, belajar sistem belajar during sudah diatur dalam SKB 3 Menteri. Tinggal menyesuaikan saja. “Sistemnya sudah diatur dalam SKB 3 menteri. Kalau kondisi suatu derah itu baik, tentu kita akan kembali ke sekolah,” pungkas Habibul.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Covid-19 hingga 25 Juli mendatang. Warga diharapkan mematuhi surat edaran wali kota untuk menekan angka penularan Covid-19 di kota bingkuang yang masih tinggi.
Dengan diperpanjangnya aturan ini, maka secara otomatis, segala aturan menyangkut kegiatan masyarakat seperti sekolah daring, pemberlakukan WFH di sektor non esensial 100 persen, pembatasan jam operasional pusat perbenjaan, mall, swalayan dan restoran, penyekatan di pintu-pintu masuk kota Padang akan tetap diterapkan.
“Dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, kita sekaligus beriktiar untuk menekan angka penularan pada warga,” tandas Hendri Septa.
Dalam surat edaran dengan nomor 400.650/BPBD/Pdg/VII/2021 ini juga memuat ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai Perda no 1 tahun 2021 tetang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara, dari Surat Edaran Wali Kota Padang, terdapat 20 poin yang mengatur tentang PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau darinng. Lalu, sektor esensial dilakukan dengan batasan 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran.
Selain itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penangananbnecana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, dibolehkan beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian dengan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk hanya 25 persen.
Kegiatan ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan batas jarak minimal satu meter.
Meski PPKM darurat diperpanjang, menurut wali kota, bukan berarti seluruh aktivitas warga kota Padang tidak diperbolehkan. Semua bisa beraktifitas dan menjalankan usahanya, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran itu. (tin)