PAYAMUMBUH, METRO–Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus komplotan sindikat pencurian alat komunikasi yang berada pada Tower Base Transceiver Station (BTS) yang beralamat di Jr Pincuran Tinggi Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (8/12).
Tersangka R (27) dan G (22) yang merupakan kakak beradik kandung ini diringkus Tim Buser di sekitaran Jl. Raya Padang Panjang Bukittinggi-Padang Laweh Kecamatan, Sungai Pua Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah sempat kejar-kejaran dengan Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Doni Romadona, S.H menyampaikan bahwasanya pengungkapan sindikat pencurian alat komunikasi Tower BTS ini berawal dari laporan salah satu teknisi Tower yang sempat melihat adanya satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di sekitar tower BTS yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Kita sempat terima laporan pengaduan dan anggota langsung lakukan patroli di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraan sesuai informasi yang diterima, tidak lama berselang kembali mendapat laporan bahwasanya telah terjadi pencurian di sekitaran tower yang berlokasi di Jorong Pincuran Tinggi Andaleh. Hal ini diketahui karena alarm yang berada di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi, “ ungkap Kasat Reskrim.
Merasa waktu kejadian belum lama berselang, Kasat Reskrim yang langsung memimpin anggotanya di lapangan mengambil inisiatif untuk menyebar anggota ke beberapa wilayah hingga ke Kabupaten 50 Kota untuk membatasi ruang gerak pelarian para tersangka.
Dengan bantuan operator tower yang bisa melacak posisi alat yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Simpang Napar Kota Payakumbuh menuju arah Kota Bukittinggi.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang di back up oleh personil Jatanras Polresta Bukittinggi ini akhirnya bisa meringkus tersangka di sekitaran Jl Bukittinggi Padang Panjang Sungai Pua Kabupaten Agam.
Selain dua orang tersangka yang dibekuk Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan No Pol B 1378 AB, 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 (seratus) buah SFP (transmisi radio sinyal) yang total diperkirakan memiliki harga Rp 380.000.000,- , 3 (tiga) unit Handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, Oppo Reno 5 milik pelaku dan 1 buah helm proyek.
“Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang, satu orang yang merupakan salah satu karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” beber IPTU Doni lagi.
Kasat Reskrim menambahkan dua orang tersangka yang dibekuk merupakan komplotan pencurian spesialis Tower BTS yang telah beraksi di puluhan TKP di wilayah Sumbar-Riau dan telah melakukan aksi yang sama di Kota Payakumbuh sekitar 7 TKP.
Kepada penyidik G adik kandung R mengaku, baru sekali ikut dengan kakaknya. Menurutnya, niat untuk melakukan aksi pencurian itu muncul saat di perjalanan. Sebab semula dirinya hanya ingin pergi raun-raun bersama kakaknya.
“Awalnya saya pergi raun-raun saja, tapi di tengah jalan timbul niat mencuri,” ucapnya.
Sedangkan R mengakui sudah melakoni aksi pencurian spesialis Tower BTS sejak lama dan sudah beraksi di puluhan tempat di Sumbar-Riau. Namun, aksinya selama ini berjalan mulus, bahkan dirinya ketagihan mengingat harga jualnya cukup tinggi.
“Saya jual ke salah seorang di Cianjur, dengan harga bervariasi mulai dari 300 ribu sampai 2 juta. Dan saya melakukan aksi pencurian ini biasanya dengan teman saya yang kabur puluhan tempat di Sumbar-Riau,” akunya kepada penyidik. (uus)
















