TIGA Fraksi di DPRD Kota Solok menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok. Persetujuan atas produk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok dalam Sidang Paripurna dewan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma yang didampingi oleh Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok itu juga dihadiri langsung Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma menilai, sidang paripurna dipenghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemerintahan Kota Solok. Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ditekankan Nurnisma, tentu dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Sebelum Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan.
Dalam pembahasan lanjutnya, dewan menilai memang ada beberapa persolan daerah yang harus segera mendapat penanganan yang tepat. Sehingga dengan adanya produk hukum yang jelas, Pemko Solok dalam mengambil kebijakan atas penyelesaian persoalan yang ada akan lebih bijak.
Semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada ditengah tengah masyarakat.