Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sidang Kasus Pembuatan Sertifikat Tanah Kaum, Yanti Bantah Palsukan Tanda Tangan Kakak Kandung

Redaksi
Jumat, 19 Juni 2020 | 15:15 WIB

PADANG, METRO
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaum menjerat Yanti Yosefa (48) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang (PN) kelas 1 A Padang, Kamis (4/5). Dalam sidang, Yanti Yosefa menjelaskan, tidak pernah melihat surat persetujuan kaum secara rinci yang menjerat dirinya.

“Saya tidak mengetahui apa isi surat perjanjian itu. Termasuk keterangan yang diberikan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya yang menyatakan saya yang mengurus sertifikat tanah itu. Saya sibuk sebagai ibu Bhayangkari,” kata istri seorang “petiggi” di Polres Pessel kepada Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda, beranggotakan Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga.

Selain itu, terdakwa menuturkan, sebelum perkaranya masuk ke ranah hukum, telebih dahulu dirinya pernah meminta kepada penyidik agar kakak kandungnya bisa mengganti bangunan yang telah dibangunnya di tanah yang sudah dibuat sertifikat itu sebanyak Rp1.5 miliar.

“Saya pernah meminta ke penyidik supaya kakak saya yang Yefri Hendi mengganti bangunan yang telah dibangun senilai Rp1.5 miliar. Tentunya saya ingin ada jalan damai.
Karena ini masalah keluarga. Malu kalau sampai ke pengadilan seperti ini,” ungkapnya kepada JPU Kejari Padang, Irawati.

Atas keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda tuntutan pada Kamis (2/7) mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwan JPU, kejadian berawal tahun 2004, saksi Hj Irnimi yang merupakan ibu kandung terdakwa menyuruh terdakwa mensertifikatkan tanah yang merupakan bagian untuk Hj Irnimi. Karena takut nanti tanah tersebut dikuasai oleh kaum lainnya.

Irnimi meminta agar tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya atas namanya. Kemudian terdakwa melengkapi surat-surat untuk pengurusan sertifikat tersebut. Di antaranya dilengkapi adalah satu buah surat pernyataan persetujuan kaum yang ditandatangani anggota kaum sebanyak 23 orang.

Pada 5 Mei 2017 saksi Yefri Hendi yang merupakan kakak kandung dari terdakwa mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditempati ibu kandungnya Irnimi yang merupakan tanah kaum telah disertifikatkan oleh terdakwa. Mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Yefri Hendi yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau pulang ke Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Surat pernyataan Erwin dan Hendi
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan di Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi, Kepala Laboratorium, menyimpulkan tanda tangan Yefri Hendi (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat Hak Milik No: 1442 An Yanti Yosefa adalah spurious signature (tanda tangan karangan).

Karena mempunyai general design ( bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan Yefri Hendi. Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU Kejari Padang, dia diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KHUP.

Sebelumnya, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Padang No BP/124/VI/2019/ Reskrim 18 Juni 2019 menjelaskan, ada kejanggalan materai yang digunakan dalam surat pernyataan Yefri Hendi (pelapor) dan Erwin ditemukan oleh penyidik. Materai yang digunakan tahun 2009.

Sementara surat tersebut terbit di tahun 2004. Surat tersebut merupakan surat persetujuan Yefri Hendi dan Erwin yang menyatakan persetujuan pengurusan sertifikat tanah yang beralamat Jalan M Hatta Anduring Padang tertanggal 1 Januari 2004. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025