Dia juga mengurai, ciri-ciri pelayanan publik yang ada di Undang-undang, ada empat, yang pertama independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak di pungut biaya.
“Tadi ada yang mengganjal, ternyata yang mengurus akta kematian dan dibuka di web dan ternyata di sana tidak ada keterangan, ternyata form tidak disediakan di sini, dan masyarakat harus ke sebelah untuk mendapatkan form dan harus membayar Rp3000 beserta map. Seharusnya ini tidak ada,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Padang, yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdin), Heni Puspita, mengatakan sudah menganggarkan tentang pengadaan AC, namun saat ini dalam anggaran perubahan.
“Kita sesuai dengan mekanisme yang ada, disahkan dulu anggaran perubahan, kalau sudah di setujui untuk cair maka akan dilanjutkan proses pengerjaan,” katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait lambannya KTP yang sudah siap untuk sampai ke tangan masyarakat karena, kurangnya petugas yang hanya dua orang untuk mengantar ke setiap kecamatan di Kota Padang.
“KTP ini lama karena berbagai daerah masuk ke sini, kita memerlukan petugas untuk mengantar ke Kecamatan, nah, petugas ini yang terbatas cuma ada dua orang sementara kita ada 11 kecamatan, jadi maksimal pengantaran KTP ini, tiga hari sudah berada di tangan masyarakat,” ungkapnya. (cr2)




















