AGUS SALIM, METRO–Wali Kota Padang, Hendri Septa mengungkapkan akan ada mutasi di jajaran pejabat Pemko Padangkembali dalam waktu dekat. Mutasi ini untuk memenuhi tuntutan kursi yang kosong di beberapa jabatan. Apalagi di Kelurahan, banyak jabatan kosong yang belum terisi.
“Mutasi tentu ada terus. Apalagi saat ini banyak sekali posisi di kantor-kantor Lurah kita yang masih kosong dan perlu diisi. Kalau tidak diisi, tentu akan mengganggu pelayanan publik,” sebut Hendri Septa, Jumat (6/8).
Apakah mutasi itu juga melibatkan posisi Sekda (Sekretaris Daerah) yang juga kosong usai penonaktifan Amasrul, Hendri Septa membantahnya. “Untuk posisi Sekda mungkin belum. Karena proses pemeriksaanya kan masih jalan. Jadi kita tunggu saja,”tandas Hendri Septa yang juga ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Padang ini.
Masalah mutasi pejabat di Kota Padang memang agak menghangat akhir-akhir ini. Apalagi sejak Hendri Septa menggantikan Mahyeldi yang dilantik sebagai Gubernur Sumbar. Bahkan sempat tersiar kabar, salah satu penyebab penonaktifan posisi Sekda karena menolak saat Wako Padang memerintahkan untuk melakukan mutasi pejabat Pemko Padang.
Sekda Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung Selasa, sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.
Saat diminta konfirmasi langsung dari Sekda Padang, Amasrul terkait rencana dirinya bakal mensomasi wali kota, sosok asli Koto Tangah ini pun berujar singkat. “Samo kito caliak se bisuk(kita lihat saja bersama-sama nanti),” ujar Amasrul.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sumbar dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah melakukan pemeriksaan terkait dengan proses mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemko Padang Mei 2021 lalu. Pada pertemuan dengan tim provinsi sejumlah pertanyaan diajukan terkait dengan proses mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang.
Seperti diketahui, pemeriksaan yang dilakukan tim provinsi merupakan tindak lanjut surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi inspektur daerah kota Padang yang dilakukan Wali Kota Padang tanpa melakukan konsultasi tertulis dengan Gubernur Sumbar.
Sebelumnya, melalui surat nomor 821/3336/IV/BKD-2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan usulan mutasi Inspektur yang dilakukan oleh Wali Kota belum dapat diproses karena sejumlah alasan.
Adapun alasan tersebut yaitu pemerintah kota belum menindaklanjuti surat ketua KASN, tidak melampirkan matriks yang menjelaskan penempatan pejabat pimpinan pratama Inspekstur Kota Padang yang lama setelah dilakukan mutasi dan tidak ada rekomendasi KASN untuk pengisian Inspektur Kota Padang melalui mutasi.
Oleh sebab itu Tim Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap tindak lanjut dari Surat Ketua KASN perihal tanggapan atas mutasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkot Padang.
KASN sempat meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan, Hendri Septa pernah menanggapi apa yang dilakukan KASN. ”Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi,” kata dia saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari, beberapa waktu lalu.
Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang. “Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa,” kata dia. (tin)