Proses pengembangan masih dilakukan oleh peÂnyidik. Sebab, jumlah reÂkening yang diblokir menÂcapai 154 rekening dengan nilai Rp 1,1 triliun. Nilai tersebut merupakan tranÂsaksi sejak 2009.
“Di sini dari rekening-rekening yang ada, peÂnyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp 900 miÂliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening terÂsebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sÂeÂbesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 (juta),” ungkap Whisnu.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan anÂcaman empat tahun penÂjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) NoÂmor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3 PaÂsal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan anÂcaman makÂsimal hukuman 20 tahun penjara. (jpg)
















