JAKARTA, METRO–Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersanhka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirtipidrksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Dalam perkara ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan aliran dana keluar masuk dari rekening yayasan kepada beberapa rekening Panji Gumilang.
Total sekitar Rp 73 miliar masuk ke rekening Panji pada 2019. “Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan,” jelas Whisnu.