DPRD Ajak Orang Tua Izinkan Anaknya untuk Divaksin
AIA PACAH, METRO–Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 yang mewajibkan siswa SD di Kota Padang untuk tetap vaksin, bila tak vaksin, anak tak bisa belajar tatap muka di sekolah, memberi efek signifikan terhadap capaian persentase vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun. Dalam satu pekan saja, vaksinasi anak sudah di angka 26 persen.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Mailinda Wilma mengatakan penerapan SE Disdikbud Padang tentang wajib vaksin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun, memberikan hasil positif. Banyak orang tua yang akhirnya memberikan izin agar anaknya mau divaksin, sebagai syarat untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Selain itu, kesadaran orang tua juga meningkat, jika vaksin penting untuk anak.
“Alhamdulillah terjadi kenaikan mencapai 11 dari sebelum keluranya SE Disdikbud tersebut. Dinkes berharap angka inin terus menanjak, sehingga bisa terbentuk herd immunity terhadap anak-anak kita semua di sekolah,” ujar Mailinda, Selasa (15/2).
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan di lapangan kendala yang dihadapi Dinkes tidak ada. Hanya saja sebagian wali murid tidak memberi izin anak-anaknya disuntik vaksin. “Kita tidak bisa memaksakan agar anak disuntik. Semuanya harus izin dari orang tua. Jika sudah ada surat izin, barulah vaksinasi diberikan,” ulasnya.
Hingga kini Dinkes Padang terus memberikan edukasi kepada warga soal vaksinasi pada anak usia 6 – 11 Tahun di seluruh Puskesmas dan juga di sekolah. Hal ini agar orang tua paham, mengerti serta keraguannya untuk mevaksin anak hilang.
“Sosialisasi dengan melibatkan semua pihak tidak pernah berhenti digelar Dinkes. Kita berharap wali murid yang punya anak usia 6 sampai 11 tahun mau divaksin,” paparnya.
Menurutnya, dengan divaksin penularan virus dapat dicegah dan imun tubuh bertambah. Jika mengalami hal yang tidak diinginkan pada anak, Dinkes siap berikan penanganan dan pertolongan.
Berikan Izin
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani meminta seluruh wali murid SD yang menolak vaksinasi terhadap anak untuk dapat mengizinkan anaknya untuk disuntik vaksin.
“Kita telah bertemu dengan Disdikbud dan Dinkes Kota Padang. Pada saat ini, risiko anak yang tertular Covid-19 cukup tinggi. Oleh karena itu untuk mengurangi dampak terburuk dari Covid-19 sebaiknya anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19,” ucapnya, Selasa (15/2).
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Mastilizal Aye menjelaskan, pada saat ini anak-anak yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak terpapar oleh Covid-19. Hal ini tentu vaksinasi akan memberikan efek lebih kepada peningkatan herd immunity bagi para siswa.
“Dinas Kesehatan Kota Padang dalam pertemuan tersebut menjelaskan, 23.500 siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tidak ada satu orang anak yang terpapar Covid-19. Anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi yang terpapar Covid-19. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program nasional vaksinasi anak usia 6 11 tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan target vaksinasi anak di Kota Padang adalah 88.000 orang siswa. “Jadi capaian vaksinasi anak di Kota Padang masih tergolong rendah sebesar 26 persen,” tambahnya.
Dijelaskan, jika terjadi reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah sesuatu yang wajar. ”Yang jelas, KIPI yang muncul setelah vaksinasi jauh lebih ringan dibandingkan terkena Covid-19 atau komplikasi yang disebabkan oleh virus Covid-19. Orang tua dapat berkonsultasi dengan alamat yang tertera di kartu vaksin jika terjadi gejala lain. Artinya, vaksinasi anak sangat aman. Anak saya sendiri telah mendapat vaksin,” jelasnya.
Ia menyampaikan juga, capaian vaksinasi menentukan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang. ”Saat ini Kota Padang kembali berada di PPKM level III. Jika berada di level IV tentu banyak persoalan yang akan timbul. Mall ditutup, tempat hiburan di tutup, pasar dibatasi. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Mengenai kebijakan SE yang telah dikeluarkan, Aye menjelaskan wajib vaksinasi merupakan anak 6-11 tahun merupakan program untuk melindungi siswa dari paparan Covid-19.
“Saat perang terhadap Covid-19 saat ini wajar peraturan cepat berubah. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity di tengah masyarakat,” tutupnya. (ade)