PADANG ARO, METRO–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (9/11) Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah dapat menyampaikan APBD 2024 tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan dengan ditetapkannya APBD Tahun 2024 adalah tanda keseriusan dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD yang merupakan agenda penting dalam penyelenggaran pemerintahan.
“APBD telah disesuaikan dengan arah pembangunan sebagai mana dalam RPJMD Solok Selatan,” kata Khairunas dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kamis (9/11).
Lebih lanjut Khairunas menegaskan bahwa catatan dan koreksi yang disampaikan, baik dalam pandangan umum, maupun selama pembahasan anggaran terkait komposisi APBD, juga telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komentar