PASAMAN, METRO – Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, dua pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman di jalan lintas sumatera (Jalinacang Anggang, Nagari Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Pasaman. Jumat (26/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku yang dieketahui berinisial RF alias Ipor (31) warga Alai Nomor 2 Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping dan AP alias Petor (23) yang merupakan warga Sudirman Nomor 21 Jorong Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Sikaping ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang daun ganja kering.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni. ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat setempat kalau dikawasan itu sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itulah, kita langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Anggota terus melakukan pemantauan di lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba itu,” kata Iptu Roni.
Iptu Roni menambahkan dalam beberapa hari melakukan pengintaian di lokasi, pihaknya melihat pelaku berada di lokasi dan bertingkah mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor.
“Saat kita buntuti, pelaku mengetahui keberadaan anggota. Pelaku langsung tancap gas untuk menghilangkan jejaknya. Namun, kia langsung lakukan pengejaran, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan kita. Di dekat SPBU Sawah Panjang kita berhasil menghadangnya,” ungkap Iptu Roni.
Iptu Roni menuturkan setelah berhasil dihadang, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan, hingga ditemukan satu paket sedang daun ganja kering siap edar di dalam bagasi sepeda motor Yamaha MX yang digunakan pelaku.
“Diduga kuat pelaku mendatangi lokasi itu untuk melakukan transaksi narkoba kepada pelanggannya. Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja. Setelah diamankan, keduanya digiring ke Mapolres Pasaman untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Iptu Roni.
Iptu Roni menjelaskan usai dilakukan penangkapan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui daun ganja tersebut didapatkannya dari Sumatera Utara, dan kemudian dijual di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Kita akan terus menelusuri jaringannya, sehingga siapa saja yang terlibat bisa dilakukan penegakan hukum. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cr6)