KHATIB, METRO —Meski sudah sering dilakukan sosialisasi dan razia kepada pengendara terkait larangan parkir di atas trotoar dan di badan jalan kawasan tertib lalulintas (KTL), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang masih saja menemukan adanya masyarakat atau pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraan di atas fasilitas umum tersebut.
Sebagai langkah tegas, sejumlah ban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan terpaksa digembosi petugas, Senin (2/10). Satu unit mobil yang parkir di jalan Khatib Sulaiman, mendapat tindakan tegas karena parkir di bawah rambu dilarang parkir.
Petugas menggembosi mobil yang melanggar aturan Perwako Padang tersebut. Pantauan POSMETRO di lapangan, mobil berwarna merah tersebut parkir tepat di bahu jalan, di depan kantor Imigrasi, dengan kondisi yang ditinggalkan pemiliknya.
Hingga beberapa saat petugas Dishub menunggu dan sudah siap dengan mobil penderek, tetapi pemilik mobil tidak kunjung datang. Staf di Bidang Operasional Dishub Kota Padang, Syofrizal M, di lokasi mengatakan, petugas belum melakukan tindakan penderekan terhadap mobil tersebut dengan alasan menunggu pemilik datang.