PADANG, METRO–Larangan kepada pengunjung napi untuk membawa HP dan memberikannya kepada penghuni Rutan, tampaknya tak dipedulikan oleh salah seorang pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Perempuan berinisial EY, kedapatan menyelundupkan HP miliknya dalam bra, untuk diberikan kepada suaminya yang sedang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Namun, aksi EY berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Padang, Selasa (12/9). EY berencana memberikan ponsel yang disimpannya dalam bra tersebut untuk sang suami berinisial JD, yang sedang berada di sel tahanan karena terjerat kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Hak Cipta.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/9) siang. “Ponsel itu disembunyikan oleh istri dari tahanan kami tersebut di dalam pakaian dalam (bra),” kata Mehdi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).
Mehdi mengatakan, keberadaan ponsel tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan petugas saat EY datang pada jam berkunjung. “Pada saat kami lakukan penggeledahan badan, di sana terungkap istri dari JD membawa ponsel,” katanya.
Mehdi juga mengapresiasi jajarannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ponsel untuk para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ia mengatakan, tantangan penyelundupan barang terlarang, seperti ponsel merupakan hal yang akan selalu ada di Rutan. Untuk mengatasi tantangan ini, Mehdi meminta seluruh petugas harus meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.