PADANG, METRO–Dua pengedar sabu dibekuk Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda di kota Padang. Dari dua penangkapan ini, tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,35 gram dalam bentuk beberapa paket siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Erifin (34) warga Rusunawa Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang ditangkap Jumat (11/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Erifin diringkus saat berada di depan sebuah konter Japan Simpang Kelok Anak Air, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
“Penangkapan terhadap pelaku Erifin, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Senin (14/2).
Kemudian lanjut Dedy, berdasarkan laporan tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui keberadaannya di pinggir jalan depan sebuah konter Simpang Kelok Anak Air.
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kepala charger warna putih di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan sembilan paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan sabu,” kata Dedy.
Selain itu, dikatakan Dedy, pihaknya menemukan dua lembar plastik klip bening berisikan masing-masing enam paket sabu, serta satu unit hndphone lipat merk Samsung warna putih yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu miliknya masih ada di simpan disebuah warung yang beralamat di Belakang Cangkang Anak Air. Kami pun menuju lokasi dan ditemukan satu kotak rokok merk Marlboro di dalamnya terdapat enam paket sabu,” ucap Dedy.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya sekitar pukul 22.50 WIB juga diamankan satu orang pengedar sabu di pinggir Jalan Lubuk Gading IV RT 002 RW 015, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Pelaku bernama Beni Irwanto (37) yang merupakan warga setempat,” ujar Dedy.
Dijelaskan Dedy, hsil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tiga paket sabu, satu pak palstik klip bening, dan satu unit Hp Android. Barang bukti itu ditemukan didalam saku celana sebelah kanan pelaku pakai pada saat ditangkap.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rom)