PADANG, METRO—Selama hampir satu bulan penuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang aktif melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Petugas penegak perda ini terus bergerilya menyisir setiap sudut kota, untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum dan kenyamanan waga Kota Padang tetap terjaga dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
Berdasarkan data rekapitulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadhan 1447 Hijriah, tercatat sebanyak 267 kasus pelanggaran perda telah ditertibkan oleh personel di lapangan.
“Tercatat ada 267 kasus selama bulan Ramadhan berhasil ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, Minggu (29/3).
Dijelaskan Chandra, fokus penegakan perda selama Ramadhan, diantaranya untuk ketertiban umum meliputi penertiban PKL, perparkiran liar, dan gangguan ketenteraman. Kemudian petugas juga melakukan pencegahan penyakit masyarakat (pekat).
“Satpol PP melakukan razia prostitusi, razia rumah kos, penginapan miras, dan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Selain itu juga dilakukan razia untuk mengantisipasi tawuran warga atau pelajar di malam hari Ramadhan,” ulas Chandra.
Kegiatan selama Ramadhan umumnya dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, namun tetap tegas melalui operasi yustisi atau non-yustisi. “Kita berharap dengan dilakukan penertiban dan razia rutin dilakukan selama bulan Ramadhan bisa memberikan kenyamanan kepada warga dalam menjalankan ibadah,” ungkap Chandra, yang kini sedang mengikuti seleksi Calon Sekda Kota Padang.
Diungkapkan Chandra, dari rekapitulasi selama satu bulan, kasus pelanggaran didominasi dengan penertiban PKL (104 orang), pengemis (44 orang). Kemudian, razia tempat hiburan malam, kafe dan karaoke (24 titik lokasi), operasi penyakit masyarakat (34 orang), penginapan dan kos-kosan (10 titik lokasi).
“Alhamdulillah, selama Ramadhan, Satpol PP berhasil meningkatkan ketertiban umum dengan merazia tempat hiburan malam, menyita ratusan botol minuman keras (miras), dan menertibkan pelanggar jam operasional. Operasi ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menegakkan peraturan daerah,” katanya.
Selanjutnya, Satpol PP juga menemukan adanya kasus ODGJ (14 orang), balap liar (13 orang), pelajar bolos (13 orang), pedagang asongan (8 orang), pak ogah (1 orang), orang terlantar (1 orang) dan pelaku pungli (1 orang).
“Meski sudah ada surat edaran dan larangan dari Wali Kota Padang terkait aktivitas selama Ramadhan, namun yang ditemukan di lapangan masih banyak ditemukan pelanggar. Kita tentu berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Chandra. (ren)






