ULAK KARANG, METRO–Sejumlah pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Hiu I, Kelurahan Ulak Karang Selatan (UKS), Kecamatan Padang Utara, diberi surat teguran oleh Satpol PP. Para pedagang menjadikan sasum sebagai tempat usaha.
Pemberian surat teguran tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan, serta Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara. Ada tujuh tempat PKL yang didatangi dan diberikan surat peringatan dan teguran serta perintah untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu.
Menurut Satpol PP, pedagang-pedagang itu sudah melanggar Perda nomor Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Mursalim berharap kepada masyarakat Kota Padang, terutama yang berprofesi sebagai pedagang untuk taat atas aturan dan juga mematuhi aturan, agar tidak ditertibkan oleh petugas di lapangan.
“Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas Fasilitas Umum, apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada,” tegas Mursalim. (cr2)