PARIAMAN, METRO
Sakit hati karena dipecat, seorang kuli bangunan Edi (37) nekat melampiaskan amarahnya dengan mencuri sepeda motor milik mandornya di kawasan Desa Air Santok, Pariaman, Selasa (10/3). Akibat ulahnya, Edi harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap di kediamannya bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku sakit hati kepada korban setelah dipecat. Korban adalah mandor sedangkan pelaku adalah kuli bangunan. Terungkapnya siapa yang mencuri sepeda motor korban, setelah rekan pelaku yang sedang bekerja melihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
“Aksi pencurian bermula pada hari Senin (9/3). Pelaku dipecat oleh mandor dari pekerjaannya sebagai kuli, dan terjadi perdebatan antara mereka. Kemudian ke esokan harinya pada Selasa (10/3) pelaku mendatangi tempat kerja korban dan melancarkan aksinya,” kata AKBP Andry.
AKBP Andry menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil kontak motor dari dalam saku jaket milik korban. “Didatanginya tempat korban bekerja dan diam-diam mengambil kontak motor korban lalu membawa motor korban,” jelas Andry.
AKBP Andry menambahkan, aksi pelaku mencuri motor korban, terlihat oleh seorang saksi yang merupakan pekerja bangunan di lokasi. Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan korban langsung melaporkan kepada polisi.
“Siangnya kami mendapat laporan atas kasus itu dan langsung melakukan pengejaran. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap pada kediamannya,” sebut Kapolres.
AKBP Andry menuturkan, pelaku menggunakan sepeda motor korban untuk mencari-cari kerja, dan berniat akan mengembalikan. Kendatipun demikian pengakuan pelaku, dia tetap akan menjalani proses hukum dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Itu bisa saja alibi dari pelaku. Walaupun pengakuannya akan mengembalikan, tetapi ketika ditangkap, sepeda motor korban masih di tangan pelaku. Artinya perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana,” pungkasnya. (z)












