BUNGUS, METRO–Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) mengamankan seorang pria yang nekat melakukan pencurian mesin tempel perahu milik nelayan yang terparkir di pinggir pantai, kawasan Cindakir RT 001 RW 004, Kelurahan Teluk Kabung Utara.
Terungkapnya aski pencurian yang dilakoni pelaku bernama Roby (25) ini setelah korban mengetahui seseorang hendak menjual mesin tempel perahu yang sangat mirip dengan miliknya. Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bungtekab untuk mengamankan pelaku.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami mengatakan, pelaku Roby merupakan warga Batang Kajai, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku juga merupakan seorang nelayan, ia diringkus di rumahnya pada Sabtu (5/3) atas laporan korban yang kehilangan mesin tempel perahu merek Yamaha 15 PK,” ujar Zamzami, Minggu (6/3).
Zamzami menjelaskan, menurut laporan korban, setelah pulang mencari ikan, korban memarkirkan perahunya di pinggir pantai, kawasan Cindakir RT 001 RW 004, Kelurahan Teluk Kabung Utara.
“Itu tempat biasa korban memarkirkan perahunya. Namun saat korban ingin kembali melaut, ternyata mesin perahunya sudah tidak ada. Awalnya, korban berusaha mencari tahu keberadaan mesin perahunya,” ucapnya.
Zamzami menuturkan, setelah mencari-cari informasi, korban pun mendapatkan kabar bahwa ada orang yang menjual mesin PK 15 yang mirip dengan miliknya. Korban pun mencek mesin tersebut, dan ternyata memang benar mesin tersebut merupakan miliknya.
“Jadi ada orang yang jual mesin PK 15 perahu itu, setelah dicek, mesin itu memang benar milik korban. Setelah itu, korban melapor dan memberikan informasi itu kepada kita. Tim Kuda laut Reskrim Polsek Bungtekab langsung mengamankan pelaku,” ujar Zamzami.
Dikatakan oleh Zamzami, pada saat pertama kali diamankan, pelaku mengaku hanya sebagai penadah yang dibelinya dari orang yang berada di pulau di kawasan Bungus Teluk Kabung, selanjutnya tim Kuda laut langsung melakukan pengembangan ke pulau bersama pelaku.
“Setelah beberapa lama interogasi di laut kawasan Bungus Teluk Kabung, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian. Pelaku di desak oleh tim Kuda Laut Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung dan di tengah laut mengakui perbuatannya,” jelas Zamzami.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Bungus, untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, tutupnya.(rom)