“Gubernur Provinsi Sumatera Barat seharusnya mencabut usulan proyek strategis nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia karena tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat, rencana industri refinery dan petrochemical sebagaimana usulan tersebut hanya akan membuat ribuan jiwa masyarakat Air Bangis terusir dari tanah air tempat masyarakat dan leluhurnya dilahirkan,” seperti dituangkan pada catatan PBHI Sumbar.
Menurut PBHI, Pemprov Sumbar seharusnya menolak kawasan peruntukan industri di Nagari Air Bangis sebagaimana usulan PT Abaco Pasifik Indonesia dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Sebaliknya, wilayah kelola masyarakat wajib dilindungi dan diakomodir dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah harus evaluasi dan cabut izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis Divisi 1, Divisi 2, Divisi 3 karena izin tersebut diterbitkan diatas lahan masyakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR dan telah dikelola masyarakat sebelum izin tersebut dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah harus menolak perluasan izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis seluas +-15.000 ha. Karena akan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR.
Pemerintah harus mengembalikan lahan perkebunan masyarakat yang sebelumnya diserahkan masyarakat karena terpaksa atau dalam keadaan tertekan. Bagaimana mungkin kebun yang dibangun masyarakat, kemudian diserahkan pemerintah hak kelolanya kepada pihak lain (diantaranya diinformasikan dikelola oleh PT Hutan Rakyat Nusantara). Jika pemerintah memberikan hak kelola, yang paling berhak adalah masyarakat Air Bangis, terutama yang membangun dan mengelola kebun sejak awal.
Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya melepaskan masyarakat Air Bangis yang ditangkap, karena mereka hanya orang yang membeli hasil kebun masyarakat, bukan pelaku kejahatan. Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini dengan berdialog dengan masyarakat, bukan dengan masyarakat, bukan dengan pendekatan hukum pidana melalui kekuatan dan kewenangan POLRI, Kejaksaan, dan Peradila,” tukasnya.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan, saat ini Gubernur Sumbar, Mahyeldi Anharullah sedang berada di Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan ramah tamah dengan rombongan tamu dari Pemerintah Kamboja.
“Gubernur ada agenda resmi pertemuan dan ramah tamah dengan rombongan Pemerintah dan pada Gubernur dari Kamboja di Istana Bung Hatta Bukittinggi. Karena besok (Selasa, 1 Agustus 2023 ada sejumlah kerjasama yang disepakati bersama antara Gubernur Sumbar dengan Pemerintah Kamboja,” terangnya. (fan/cr1)
















