Sudah Biasa Lukai Korban
PADANG, METRO–Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang saat beraksi sering melukai korbannya, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Padang, Kamis (26/12) malam. Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dari pelaku yang baru berumur 19 tahun dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang.
Penangkapan pelaku dilakukan Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB di belakang Kantor Bank Nagari di Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Informasi yang diterima, penangkapan pelaku begal yang bernama Dakhriyano Alkafi (19), warga Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung bermula adanya laporan dari korban yang berinisial Mr (20).
Ketika itu pelaku mengambil paksa motor dan barang-barang berharga lainya di depan SD Kartika, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur sekira tanggal 22 Desember 2019.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu. Sejumlah saksi mengatakan, pelakunya berciri-ciri kecil dan seperti anak remaja. Dengan penuh keyakinan, polisi mengarahkan perbuatan tersebut kepada pelaku yang pernah berurusan dengan pihak berwajib. Keberadaan pelaku pun dicari dimana pelaku berada.
Setelah sekitar sepekan lamanya dicari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Koto Marapak tempat persembuyianya. Tak sulit polisi menangkapnya. Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, setelah pelaku ditangkap pelaku pun mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
”Sejumlah barang buktipun berhasil kami amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa No Pol, 2 buah helm warna putih, 1 buah tas sandang salempang warna hitam yang tali sandang nya putus,1 buah dompet dan uang tunai, pelaku memang sadis ketika beraksi tidak sengan sengan melukai korbannya,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, kasus ini masih terus didalami apakah pelaku melakukan aksinya sendirian atau bersama komplotan lainnya. “Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)












