DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penetapan disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar. Kamis (16/11).
Dari 15 Ranperda tersebut 9 Ranperda usulan baru diantaranya lima Ranperda merupakan usulan dari pemerintah daerah dan empat Ranperda usulan DPRD Sumbar serta enam Ranperda luncuran propemperda tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
15 Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Penetapan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Penetapan Ranperda tentang APBD Tahun 2024, penetapan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 dan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043.
Dalam pidatonya, Supardi menyebutkan, mengingat pentingnya kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah, betul-betul sesuai dengan kebutuhan.
Penyusunan Propemperda provinsi, berdasarkan skala prioritas yang didasari eraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dari Rancangan Propemperda yang disusun oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah, Program pembentukan peraturan daerah
Komentar