WHO 2024, Satgas Halal Sumbar Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan

Lakukan Pengawasan--Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kanwil Kemenag Sumbar lakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi di Aia Pacah, Kamis (4/4).

PADANG, METRO–Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kanwil Kemenag Sumbar lakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi di Aia Pacah, Kamis (4/4/2024) dini hari tadi.

Pengawasan RPH ini bersamaan dengan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di RPH, yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJPH (Badan Pusat Jaminan Produk Ha­lal) Kemenag RI, Bidang Pengawasan, Deliana. Ia mengatakan BPJPH terus melakukan kampanye hing­ga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH terutama yang sudah bersertifikat halal,” ung­kapnya disela-sela kuniu­ngan.

Menurut Deliana, ke­giatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khu­susnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

“Karena pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk  yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014,” tegasnya.

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini di­terapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil,” sambungnya.

Dijelaskan Deliana, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Pertama, produk makanan dan minu­man. Ke­dua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” ucap Deliana secara rinci.

Sementara itu Ketua Satgas Halal Sumbar diwakili Sekretaris, Ikrar Abdi menyampaikan penting­nya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.

“Pelaku usaha butuh Informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH, karena RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH,” katanya.

Ia berharap, Dinas Pertanian bisa memetakan dimana saja lokasi penyebaran daging yang disembelih dari RPH ini diperdagangkan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yulianimenjelaskan, RPH Resmi milik pemerintah Kota Pa­dang saat ini hanya tinggal 1 (satu) yang berlokasi di Aia Pacah ini.

“Sekarang masih ada toke (penjual) daging yang penyembelihan hewannya diluar RPH. Awalnya berjumlah 8 orang dan se­karang tinggal 5 orang. Insyaallah secara berangsur-angsur akan berga­bung dengan RPH,” harap Kadis.

Ia mengatakan, RPH Kota Padang siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari RPH.

Turut hadir perwakilan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Hewan Pro­vinsi Sumatera Barat, Perwakilan LPH Sumatera Ba­rat, Kemenag Kota Padang serta Pendamping Proses Produk Halal.

Acara diakhiri dengan menyaksikan proses pe­nyembelihan sapi mulai dari Penampungan sampai siap dikirim ke Pedagang Pasar. (*/hsb)

Exit mobile version