PADANG, METRO–Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa semua lembaga penyalur Pertamina Patra Niaga harus bekerja berdasar pada aturan hukum positif yang berlaku dan sesuai klausul kontrak yang telah disepakati. Penegasan tersebut disampaikan oleh Tiara Thesaufi selaku Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Region Sumbagut dalam Rakor Triwulan IV antara Pertamina dengan Hiswana Provinsi Sumbar di Kota Padang.
Rakor tersebut diikuti oleh seluruh agen dan mitra Pertamina yang bergerak di bidang BBM dan LPG se-Provinsi Sumbar. Selain Tiara Thesaufi, hadir sebagai pemateri dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam Rakor tersebut adalah Susanto August Satria, Area Manager Communication Relations, Wawan Iswahyudi, Area Manager Legal Counsel dan Narotama Aulia Fazri selaku Sales Area Manager Wilayah Sumbar.
Wawan Iswahyudi, dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar hak dan kewajiban para agen dan mitra Pertamina sesuai klausul kontrak.
“Agen dan mitra, saya minta baca kontrak dengan betul-betul, apa yang menjadi tugas Bapak/Ibu tertera disitu. Jika Bapak/Ibu ikuti sesuai ketentuan, dijamin bisnis Bapak/Ibu akan nyaman dan tambah maju,” ungkap Wawan disambut tepuk tangan peserta rakor.