SUKARNOHATTA, METRO–Puluhan orang yang tergabung dalam Kontrol Advokasi Elang Indonesia dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) menggelar aksi damai di halaman depan gedung Kejaksaan Negeri Payakumbuh, di Jalan Sukarno Hatta, Koto Nan Ampek, Kota Payakumbuh, Senin (13/6). Dalam aksi damai yang dimulai pukul 9.30 Wib itu, peserta aksi meminta Kejari mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tahun 2020, yang telah menyeret Kepala Dinas Kesehatan sebagai terdakwah di pengadilan tipikor Padang. Selain itu, kejaksaan negeri juga sudah menetapkan Dirut RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr.Y sebagai tersangka bersama Lima rekan lainnya yang ikut terlibat.
Ada yang menggelitik dari beberapa tulisan poster yang dibawa oleh peserta aksi damai, diantaranya ada tulisan “Bunda Putri Kemana Ya ?”. Zulayha, Minta No Wa Dooong…… Namun ada juga tulisan yang memuji Kejaksaan Negeri Payakumbuh, “ Kejaksaan Negeri Payakumbuh Yesss !!!”. Dan ada yang meminta “Usut Tuntas Kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 !!!.
“Kita ini untuk mendukung kerja-kerja Kejari, mensupport kerja-kerjanya yang selama ini. Kalau kita melihat masih ada aktor intelektual yang belum disentuh Kejari. Masih ada dalam awang-awang. Jadi harus dituntaska,” begitu disampaikan Ketua Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah, Mahwel.
Senada dengan itu, Ketua Pekat-IB Kota Payakumbuh, Ali Arham menyebut, pihaknya melakukan aksi karena menilai bahwa aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 masih ada yang belum tersentuh. ”Kemungkinan masih ada (aktor intelektual, red). Dari rentetan kejadian yang ada, dari gambaran kejadian kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan aktor intelektual ini bisa terungkap sampai nyata,” pintanya.
Kajari Payakumbuh yang menerima puluhan orang yang melakukan aksi damai bentuk dukungan terhadap kinerja kejari Payakumbuh, Suwarsono menyebut bahwa aksi yang dilakukan masa tersebut menjadi tambahan energi dan semangat untuk instansi Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam mengusut tuntas kasus yang tengah dikerjakan itu.
“Jelas ini menambah semangat kami untuk menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya. Dan sampai saat ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang,” ucapnya kepada wartawan.
Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, dia mengaku masih belum bisa mengungkapkan ke publik karena masih dalam tahap penyidikan. ”Kalau ada bukti-bukti yang cukup mengarah ke oranglain akan kita tuntaskan. Tapi sampai sejauh ini belum ada bukti-bukti yang mengarahke tersangka baru,” kata Suwarsono.
Dia juga menyinggung bahwa terhadap 6 tersangka lain, masih menjalani penyidikan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Dan penyidik belerja keras dan cepat karena dalam waktu beberapa pekan kedepan akan segera dibawa kemeja persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. “Kapan diputus untuk terdakwah yang tengah menjalani sidang kita tidak tau, dan yang 6 tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan beberapa pekan kedepan akan di sidangkan,” ungkap Suwarsono.
Tujuh orang Tersangka, pertama yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BKZ. Terakhir Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menetapkan sebanyak enam ersangka lain yaitu satu pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh berinisial dr.Y, tiga orang dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial LF, RV, dan B, terakhir ada dua orang dari pihak swasta berinisial K dan F.
Setelah mendengarkan paparan kejasaan Negeri Payakumbuh, Puluhan orang yang tergabung dalam Kontrol Advokasi Elang Indonesia dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB), melakulan longmar menuju gedung DPRD Kota Payakumbuh. Namun di Gedung DPRD mereka tidak menggelar aksi, hanya sebagai titik kumpul. (uus)