“Jadi, saat diinterogasi, mereka mengaku merasa tidak aman menggunakan fasilitas penginapan atau hotel, pelaku mengajak pelanggan untuk berbuat maksiat di atas mobil, jika pelanggan untuk si perempuan, yang waria nyetir mobil, begitu sebaliknya,” ungkapnya.
Kedua pelaku, dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 03 tahun 2015, tentang trantibum, pasal 20 ayat 2. Pelaku wanita dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Di Kabupaten Solok, sementara, untuk pria dikenakan denda administrasi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak asusila dan memberantas maksiat di Bukittinggi. Untuk kedua pelaku yang tertangkap diamankan dalam rentang waktu selama dua malam,” tutupnya. (pry)
















