PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria paruh baya yang merupakan warga Jorong Masang, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung, Mutiara Kabupaten Agam, sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, ia tertangkap basa saat memperkosa perempuan yang berstatus orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (13/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dipergoki, pria paruh baya berinisial RT (52) ini kondisinya setengah telanjang dan menindih korban.
Namun, pelaku yang kaget pintu kamar didobrak oleh anak korban, spontan memakai celananya dan berusaha melarikan diri menuju sepeda motornya yang terparkir di dekat rumah. Namun, upaya kabur pelaku gagal lantaran warga sudah mengepungnya hingga menangkap pelaku dan langsung menangkapnya.
Warga setempat pun sempat dibuat geram dan emosi dengan ulah pelaku yang dinilai sangat keterlaluan hingga nyaris menghakiminya. Beruntung, tokoh masyarakat berhasil meredam amarah warga, sehingga pelaku diserahkan ke Polres Pariaman untuk diproses hukum.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, aksi pemerkosaan itu terungkap setelah anak korban datang ke rumah korban untuk mengecek kondisinya.
“Jadi, kejadian berawal pada saat pelapor yang merupakan anak korban, pergi menemui korban yang berada di rumahnya yang beralamat di Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam,” ungkap AKP Arvi kepada wartawan, Kamis (14/9).
Ditambahkan AKP Arvi, setiba di TKP, pelapor melihat sepeda motor merek Honda Scoopy terparkir di dekat rumah korban. Karena merasa curiga, pelapor langsung berlari ke rumah korban dan pelapor melihat lampu di dalam rumah korban dalam keadaan tidak menyala.
“Pelapor mendengar suara laki-laki yang berada di dalam rumah korban. Setelah itu pelapor menyalakan lampu Handphone (Hp) dan langsung mendobrak pintu rumah tersebut lalu pelapor melihat pelaku sedang berada di atas perut korban dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap AKP Arvi.
Karena merasa terkejut, lanjut AKP Arvi, pelaku langsung memasang celananya dan mengejar pelapor lalu mencekik bagian leher pelapor. Namun pelapor menendang pelaku dan akhirnya pelaku berusaha kabur menuju motor pelaku. Setelah itu pelapor meminta bantuan warga dan berhasil mengamankan pelaku.
“Warga yang menangkapnya, kemudian membawa pelaku ke Polsek Kampung Dalam lalu diserahkan ke Polres Pariaman. Hasil pemeriksaan, korban ini merupakan ODGJ. Terhadap pelaku kami jerat Pasal 286 Jo Pasal 290 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya. (ozi)