“Kedua korban juga sering mendapatkan ancaman dari pelaku dan ancaman itu membuat korban takut. Alhasil, kedua korban hanya bisa menutup mulutnya untuk tidak menceritakan kepada orang lain dan terus-terusan menjadi budak nafsu ayah kandungnya,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan keji pelaku setelah ibu kandung korban mendapat pengakuan dari kedua korban saat bertemu. Setelah itu, ibu korban melaporkannya ke Polresta Padang lalu ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Selasa malam (7/11), saat pelaku tengah tertidur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ipda Yanti,
Dikatakanya, terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (brm)




















