Menurut Mahfud, gelar itu diberikan kepada pejuang mulai dari perintis kemerdekaan, sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik, serta orang-orang yang berjasa di Indonesia.
Mahfud menambahhkan, penetapan pahalawan nasional ini diputuskan oleh presiden setelah melalui proses pada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dipimpin Kemenko Polhukam.
“Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,” ujar Mahfud.
Mahfud pun berkelakar, mempersilahkan keluarga dan masyarakat asal daerah-daerah dari enam pahlawan tersebut jika hendak mengadakan syukuran.
“Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan,” pungkas Mahfud. (jpg)

















