Yudo menambahkan, pihak keluarga Imam Masykur yang didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris pun sudah menyaksikan langsung situasi di Pomdam Jaya, pada Selasa (5/9) kemarin. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk menjaga transparansi dalam upaya penuntasan kasus ini.
“Kemarin keluarga diantar Pak Hotman Paris kan melihat juga tentang proses hukum di Pomdam sudah melihat dan juga Lembaga Pemasyarakatan (LP) di situ dari situ udah mereka lihat semuanya, jadi enggak ada yang kita tutup-tutupi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur, sebanyak tiga orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Praka Riswandi Manik (RM),
Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS, Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; dan Praka J Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Pomdam Jaya. Sementara satu tersangka lagi yang merupakan warga sipil, yakni MS diserahkan ke Polda Metro Jaya. (jpg)
















