AIA PACAH, METRO–Minggu (25/7) adalah hari terakhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai perpanjangan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Untuk Kota Padang, PPKM ini akan diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus nanti. Pembatasan terus dilakukan untuk mengurangi penularan covid-19, terutama varian delta yang sudah masuk di Sumbar.
Terkait informasi perpanjangan ini, Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum dapat infonya, tanya saja ke wali kota,” sebut Amasrul singkat, Minggu (25/7).
Salah seorang ASN Pemko Padang, Tati mengatakan, sampai saat ini dirinya bersama kawan-kawan se-kantor masih mengikuti work from home (WFH) secara bergantian. “Kita masih WFH, belum ada perubahan. Nanti mungkin akan ada informasi lanjutan,” sebut Tati.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Padang mengungkapkan, jika PPKM akan diperpanjang oleh pemerintah pusat. “Ya, diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 8 Agustus,” ujar Kalaksa BPBD Kota Padang, Barlius, Minggu (25/7).
Menurut Barlius, salah satu penyebab diperpanjangnya PPKM level IV di Kota Padang adalah tingginya kasus harian positif Covid-19. “Indikator penentuan level itu oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah kasus harian di Kota Padang yang masih tinggi,” ujar Barlius.
Untuk itu, Pemerintah Kota Padang akan meningkatkan operasi yustisi di tengah masyarakat. Barlius mengimbau masyarakat Kota Padang agar mematuhi protokol kesehatan agar bisa lepas dari PPKM dan kondisi kembali normal.
“Sekali lagi kita minta warga untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan. Tetap memakai masker dan jaga jarak, jauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus,” ajak Barlius.
Sementara, salah seorang warga, Erman (45) mengaku PPKM perlu diterapkan terus sampai situasi aman. Karena saat ini banyak sekali yang tertular. Namun banyak yang tidak mau memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan. Keberadaan mereka tidak terpantau petugas. Namun kemungkinan besar menularkan pada orang sekitarnya.
“Coba aja cek di setiap rumah-rumah masyarakat sekarang ini. Banyak yang demam tinggi dan hilang penciuman. Tapi mereka tak mau berobat ke fasilitas kesehatan dan cenderung merawat diri dirumah saja oleh anggota keluarga mereka,” tandas Erman.
Jika dalam data dinas kesehatan cuma ada ratusan warga yang positif tiap hari, namun pada kenyataanya jumlahnya sangat banyak di masyarakat kita. Tapi tak terpantau.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat penerapan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi, Sabtu (24/7) lalu. Airlangga saat itu menyebut ada 45 daerah di 21 provinsi yang akan melanjutkan penerapan PPKM level 4 pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021. Salah satunya yakni Kota Padang, Sumbar.
Sementara itu, terkait Kota Padang yang masih masuk dalam daerah penerapan PPKM level 4, Mahyeldi mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki indikator cakupan penanganan Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah jumlah konversi tempat tidur di Rumah Sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19 sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau BOR bisa diturunkan. Selain rumah sakit dan Pemprov Sumbar juga sudah melakukan tambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan, di antaranya di asrama haji Padang.
“Ke depan kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan Covid-19 di daerah Sumatera Barat,” kata dia.
Sementara itu, selain Sumbar, ada beberapa wilayah di luar Jawa dan Bali yang PPKM Darurat level 4 diperpanjang, yakni Kota Bengkulu di Bengkulu, Kota Jambi di Jambi, Kalimantan Barat (Kota Pontianak). Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin kemudian juga beberapa kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Aturan pada penerapan PPKM level 4 masih relatif sama dengan sebelumnya yaitu sektor non esensial work from home 100 persen, belajar secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen. Restoran dan kafe seluruhnya hanya melayani take away, kemudian mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang. Sedikit perbedaan untuk penerapan kali ini pedagang kaki lima dan PKL diberikan keringanan untuk bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi. (tin/ade)