BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi masih melanjutkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021.Namun, sesuai Intruksi Mendagri terbaru, untuk sekolah tatap muka, sudah bisa dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan, bahwa Bukittinggi masih lanjut PPKM level 3. Namun, sesuai Intruksi Mendagri No.32 /2021, untuk proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.
“Kita Bukittinggi, sesuai arahan pemerintah pusat, masih lanjut PPKM level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021. Namun, untuk PPKM luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 32/2021, sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas,” jelas Erman.
Kata wako, edaran wali kota pun sudah dibuat, sehingga beberapa waktu kedepan juga akan segera disampaikan kepada sekolah sekolah. “Untuk persekolahan pertemuan belajar sudah diizinkan. Jadi per hari ini kita juga akan segera merapatkan dengan Dinas Pendidikan seluruh kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat, kapasitasnya 50 persen,” ujar Erman. (pry)