PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunggu aturan KPU yang ditetapkan untuk mengatur kampanye di media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam diskusi “Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif” di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rabu (24/5).
Alni mengatakan media sosial merupakan salah satu metode yang diperbolehkan sebagai alat kampanye yang nantinya digunakan untuk selama periode kampanye selama 75 hari ke depan.
Berkaca pada pemilu 2019, kata Alni, harus diakui pergulatan atau guncangan banyak terjadi di media sosial. Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.




















