PASAMAN, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumbar gelar sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD guna penguatan pengawasan dan upaya pencegahan pada pelanggaran Pemilu di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Kamis (25/5).
“Bawaslu Pasaman telah melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan dan pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Pasaman. Alhamdulillah, KPU Pasaman telah memberikan kami akses dalam melakukan pengawasan tersebut,” ujar Rini Juita, selaku Ketua Bawaslu Pasaman.
Sosialisasi ini kata Rini bagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pasaman, dimana sebelumnya telah dimulai dari pendaftaran Caleg oleh Partai Politik, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Diundangnya Partai Politik, organisasi masyarakat dan media dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu dengan setiap lapisan masyarakat supaya bersama awasi tahapan Pemilu,” kata Rini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, dari 18 Partai Politik yang terdaftar di Pasaman, sampai hari terakhir pendaftaran caleg pada tanggal 14 Mei 2023, terdapat tiga Parpol tidak mengajukan pencalonannya.
Selaku pengawas, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, jajaran Bawaslu Pasaman selalu standby di Kantor KPU Pasaman untuk melakukan pengawasan pendaftaran Caleg oleh Partai Politik.




















